Advokasi Penghargaan Usaha Industri Pariwisata

Advokasi penghargaan usaha industri pariwisata dilaksanakan
di Aula Rapat Dinas Pariwisata Provinsi Banten Lantai II Kecamatan Curug Kota Serang Provinsi
Banten pada tanggal 26 April 2022 hadir langsung di lokasi acara Bapak Kepala
Dinas Pariwisata Provinsi Banten H. Al Hamidi, S.Sos., M.Si. Kepala Bidang
Pengembangan Indsutri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Ibu Dra. Sri Mulyati, M.Si
Bapak Ashok Kumar Ketua Umum Harian PHRI Provinsi Banten dan Bapak Budi Setiawan,
SE. MM Selaku Akademisi, dalam sambutannya Kepala Dinas Pariwisata Provinsi
Banten Bapak Al Hamidi menjelaskan dengan adanya penghargaan usaha industri
pariwisata yang diselenggarakan oleh dinas pariwisata provinsi, bisa
mengembangkan dan meningkatkan pelayanan pengelolaan usaha industri pariwisatanya,
untuk Tahun 2022 direncanakan ada 5 usaha yang akan diberikan penghargaan diantaranya bidang penyediaan akomodasi (hotel bintang dan
homestay), penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi (taman rekreasi dan sanggar seni) serta
jasa makanan dan minuman (rumah makan).
Sementara itu Bapak Budi Setiawan selaku
akademisi sekaligus juri dalam penghargaan usaha indsutri pariwisata
menjelaskan setiap peserta yang diusulkan oleh kabupaten dan kota harus melihat
pedoman dan indikator-indikator penilaian yang akan menjadi acuan, pedoman
sendiri bertujuan untuk :
- 1. Menjamin kualitas produk, pelayanan dan pengelolaan dalam rangka memenuhi kebutuhan dan kepuasan tamu.
- 2. Memberikan perlindungan kepada tamu, pengusaha, tenaga kerja dan masyarakat baik untuk keselamatan, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan kemudahan serta pelestarian lingkungan.
Persyaratan dan Indikator Penilaian
A. Persyaratan
Secara umum persyaratan yang harus dipenuhi sebagai calon penerima penghargaan adalah sebagai berikut:
- • Tidak pernah menjadi tempat kegiatan terlarang yang ditetapkan oleh pihak berwajib
- • Belum pernah menerima penghargaan serupa dalam 3 tahun terakhir di tingkat provinsi, nasional maupun internasional
- > Tingkat Nasional 10 Besar
- > Tingkat Provinsi 3 Besar
- • Khusus untuk Rumah Makan dan Sanggar Seni,
bangunan berdiri sendiri tidak bergabung
dengan bangunan dan fasilitas lainnya (tidak ada pemakaian bersama untuk fasum), serta Bukan Franchise
Nasional/Internasional.
- • Menerapkan Sapta pesona
- • Higien & Sanitasi
- • Kepedulian Sosial, khususnya di Kota/Kab domisili
- • Ketaatan Pembayaran Pajak
- • Legalitas
C. Indikator Penilaian Secara Spesifik
- • Ketersediaan Lahan Hijau
- • SOP
- • Kebersihan Toilet
- • Kepuasan Pelanggan
- • Pelaksanaan CHSE
- • Standar Fasilitas
- • Ketersediaan SDM
- •