Penetapan Daya Tarik Wisata Unggulan di Provinsi Banten

Dinas Pariwisata Provinsi Banten melalui Bidang
Pengembangan Destinasi Pariwisata melaksanakan Penetapan Daya Tarik Wisata
Unggulan di Provinsi Banten yang diselenggarakan pada tanggal 25 Mei 2022, di Aula
Rapat Dinas Pariwisata Provinsi Banten.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Dinas
Pariwisata Provinsi Banten Bapak H. AL HAMIDI, S.Sos, M.Si dengan Narasumber
yaitu Bambang Widjonarko dari Badan Pusat Statistik Provinsi Provinsi
Banten, dan Ganda Jaya Saputra dari Dirpamobvit Polda Banten untuk
Peserta yang hadir dalam kegiatan ini terdiri dari Dinas Pariwisata Kepemudaan
Olahraga dan Pariwisata Kota Serang, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten
Serang, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Lebak, Dinas Pariwisata dan
Kebudayaan Kabupaten Pandeglang, Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata
Kabupaten Tangerang, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang, Dinas
Pariwisata Kota Tangerang Selatan, Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisat Kota
Cilegon, Ditpamobvit Kepolisian Daerah Banten, dan Pokdarwis/Pengelola Desa
Wisata dari 8 Kabupaten/Kota di Provinsi Banten.
Daya tarik wisata pada dasarnya merupakan segala
sesuatu yang dapat menarik minat wisatawan untuk berkunjung. Berdasarkan UU
No.10 Tahun 2019 tentang kepariwisataan daya tarik wisata adalah segala
sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan dan nilai yang berupa keanekaragaman
kekayaan alam, budaya dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan
kunjungan wisatawan.
Berdasarkan pengertian tersebut, maka potensi daya tarik wisata dapat
diartikan sebagai segala sumber daya alam, budaya dan buatan manusia yang
berpotensi untuk dikembangkan menjadi daya tarik wisata.Provinsi Banten merupakan Provinsi yang memiliki
delapan (8) Kota/Kabupaten yang memiliki berbagai macam daya tarik wisata yang
sangat diminati wisatawan. Potensi daya tarik wisata yang dimiliki
Kabupaten/Kota pun menjadi salah satu program Pemerintah Provinsi Banten melalui
Dinas Pariwisata untuk menetapkan daya tarik wisata unggulan Provinsi.
Konsep pengembangan dan penetapan daya tarik wisata
unggulan Provinsi mengacu pada keberadaan unsur 3A dalam pariwisata dan community involvement atau keterlibatan
masyarakat. 3A yang dimaksud adalah adanya Atraksi sebagai daya tarik utama
destinasi wisata; Amenitas sebagai fasilitas pendukung yang dimiliki oleh destinasi wisata; dan Aksesibilitas yang
dapat diartikan sebagai beragam hal yang berkaitan dengan akses wisatawan
ketika hendak berkunjung ke destinasi wisata. Selain itu juga kesiapan dan
keterlibatan masyarakat; potensi pasar; dan posisi strategis pariwisata dalam
pembangunan daerah.
Pada pelaksanaan kegiatan ini, para peserta
diberikan formulir untuk menyampaikan usulannya terkait objek destinasi wisata
yang merupakan unggulan di setiap Kabupaten/Kota. Narasumber pun memberikan
data kunjungan terkait destinasi unggulan Kabupaten/Kota dan pengawasan
terhadap objek tersebut.
Dari usulan-usulan tersebut diidentifikasi destinasi-destinasi wisata yang sudah atau sedang berkembang sesuai kriteria 3A dan pendukung lainnya. Serta dapat ditetapkan objek daya tarik apa saja yang perlu mendapatkan bantuan atau penambahan atraksi wisata yang akan dianggarkan pada APBD Tahun 2023.
Pada kesempatan ini, materi yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Banten pada pelaksanaan Penetapan Daya Tarik Wisata Unggulan di Provinsi Banten terkait Arah dan kebijakan Pemerintah Provinsi Banten dalam pembangunan di sektor pariwisata di Provinsi Banten khususnya untuk Penetapan Daya Tarik Wisata Unggulan di Provinsi Banten, dilanjutkan materi dari Bambang Widjonarko (BPS Provinsi Banten) yang memaparkan data Kunjungan Wisatawan ke Destinasi Wisata di Wilayah Provinsi Banten dan materi yang terakhir dari Ganda Jaya Saputra (Ditpamobvit Polda Banten) yaitu Pengawasan Objek Destinasi Wisata di Wilayah Provinsi Banten dan dalam kesempatan ini rekomendasi yang disampaikan oleh Inspektorat Provinsi Banten, bahwa kunjungan harus meningkat seiring dengan banyaknya destinasi yang dibuat serta harus didukung oleh data kunjungan wisata.Diharapkan dari kegiatan ini sebagai upaya untuk
menghimpun data objek pada destinasi yang terdapat di kota maupun kabupaten dan
destinasi wisata dapat berkembang lebih cepat dan berkelanjutan serta dapat diminati
oleh wisatawan baik dalam maupun luar Provinsi Banten.
(riz/destinasi)
Share :