Tata Cara Permohonan Penyelesaian Sengketa
Tata
cara pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi
Langkah
1.
Pengajuan sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi Provinsi diajukan dalam
waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya
keputusan/tanggapan tertulis dari Atasan PPID yang tidak memuaskan Pemohon
Informasi. Dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan
penyelesaian sengketa Informasi Publik, Komisi Informasi mulai melakukan proses
penyelesaian sengketa melalui mediasi, paling lambat 100 (seratus) hari kerja.
Langkah
2.
Putusan Komisi Informasi berdasar kesepakatan para pihak bersifat final dan
mengikat. Jika pada tahap mediasi dihasilkan kesepakatan, maka hasil
kesepakatan tersebut ditetapkan oleh Putusan Komisi Informasi Provinsi . Jika
pada tahap mediasi tidak dihasilkan kesepakatan atau terjadi penarikan diri
dari salah satu pihak atau para pihak, maka Komisi Informasi melanjutkan proses
penyelesaian sengketa melalui ajudikasi Jika pemohon informasi puas atas
keputusan ajudikasi Komisi Informasi, sengketa selesai. SELESAI