Tata Cara Permohonan Penyelesaian Sengketa


Tata cara pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi

 

Langkah 1. Pengajuan sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi Provinsi diajukan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan/tanggapan tertulis dari Atasan PPID yang tidak memuaskan Pemohon Informasi. Dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan penyelesaian sengketa Informasi Publik, Komisi Informasi mulai melakukan proses penyelesaian sengketa melalui mediasi, paling lambat 100 (seratus) hari kerja.

Langkah 2. Putusan Komisi Informasi berdasar kesepakatan para pihak bersifat final dan mengikat. Jika pada tahap mediasi dihasilkan kesepakatan, maka hasil kesepakatan tersebut ditetapkan oleh Putusan Komisi Informasi Provinsi . Jika pada tahap mediasi tidak dihasilkan kesepakatan atau terjadi penarikan diri dari salah satu pihak atau para pihak, maka Komisi Informasi melanjutkan proses penyelesaian sengketa melalui ajudikasi Jika pemohon informasi puas atas keputusan ajudikasi Komisi Informasi, sengketa selesai. SELESAI

 

Jika pemohon informasi tidak menerima/tidak puas dengan Putusan Komisi Informasi, maka dapat mengajukan gugatan ke pengadilan dalam waktu 14 hari kerja sejak diterimanya putusan tersebut, dan menyatakan secara tertulis bahwa tidak menerima/tidak puas dengan Putusan Ajudikasi Komisi Informasi.

Share this Post