Komisi Informasi Provinsi Banten Lakukan Visitasi ke Dinas Pariwisata, Kroscek Keterbukaan Informasi Publik
Sumber Gambar : Dinas Pariwisata Provinsi Banten (facebook)SERANG – Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten melakukan visitasi ke Dinas Pariwisata Provinsi Banten sebagai bagian dari rangkaian tahapan penilaian Keterbukaan Informasi Publik bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Visitasi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten, Bapak Imron Mahrus, didampingi oleh tim Sekretariat Komisi Informasi Provinsi Banten. Kedatangan tim KI Provinsi Banten diterima langsung oleh Sekretaris Dinas Pariwisata Provinsi Banten sekaligus Ketua PPID Dinas Pariwisata Provinsi Banten, Dr. Hj. Nurhayati Nufus, S.E., M.M., M.Si., dengan didampingi staf pengelola PPID Dinas Pariwisata Provinsi Banten, Chairul Anwar, S.AP.
Kegiatan visitasi ini merupakan bagian dari proses penilaian Keterbukaan Informasi Publik, khususnya untuk melakukan kroscek dan verifikasi terhadap hasil pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) yang sebelumnya telah dilakukan oleh Dinas Pariwisata Provinsi Banten.
Dalam visitasi tersebut, tim Komisi Informasi Provinsi Banten melakukan pemeriksaan dan pencocokan terhadap sejumlah indikator, data, serta dokumen pendukung yang telah disampaikan melalui SAQ. Verifikasi dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara data yang telah diinput dengan kondisi dan bukti dukung yang tersedia di lingkungan Dinas Pariwisata Provinsi Banten.
Sekretaris Dinas Pariwisata Provinsi Banten sekaligus Ketua PPID, Dr. Hj. Nurhayati Nufus, S.E., M.M., M.Si., menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, pengelolaan informasi publik tidak semata-mata berorientasi pada pemenuhan indikator penilaian, tetapi juga menjadi bentuk komitmen perangkat daerah dalam memberikan pelayanan informasi yang berkualitas kepada masyarakat.
“Komitmen terhadap keterbukaan informasi publik merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan masyarakat dapat memperoleh informasi yang transparan, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Dalam proses visitasi, Dinas Pariwisata Provinsi Banten dapat menunjukkan berbagai kelengkapan yang dipersyaratkan dalam proses penilaian. Hal tersebut meliputi dokumen pendukung, pengelolaan informasi, mekanisme pelayanan informasi, serta sarana dan prasarana yang menunjang keterbukaan informasi publik.
Kondisi tersebut sekaligus memperkuat hasil presentasi yang telah dilakukan pada tahapan sebelumnya, di mana sarana dan prasarana penunjang serta pendukung aksesibilitas informasi publik telah tersedia dan terpenuhi sesuai dengan kebutuhan penilaian.
Hasil kroscek yang dilakukan oleh tim Komisi Informasi Provinsi Banten menunjukkan bahwa kelengkapan yang diperlukan dalam proses verifikasi telah tersedia dan dapat ditunjukkan oleh PPID Dinas Pariwisata Provinsi Banten.
Kelengkapan tersebut menjadi dampak positif terhadap proses dan hasil penilaian Keterbukaan Informasi Publik yang sedang berlangsung.
Visitasi ini juga menjadi momentum bagi PPID Dinas Pariwisata Provinsi Banten untuk terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan terhadap pengelolaan informasi publik. Dengan demikian, keterbukaan informasi tidak hanya dipandang sebagai bagian dari proses penilaian, tetapi menjadi budaya kerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dinas Pariwisata Provinsi Banten berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi publik melalui penyediaan informasi yang transparan, akurat, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan, sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan kepercayaan masyarakat.