Profile Dinas Pariwisata Provinsi Banten


Tugas Fungsi Dan Struktur Organisasi  Tata Kerja Pariwisata

 

Seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Banten yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 24 Tahun 2002, mengalami reorganisasi menjadi Dinas Pariwisata Provinsi Banten Provinsi Banten berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 8 Tahun 2016. Kedudukan Dinas Pariwisata Provinsi Banten sebagai unsur pelaksana otonomi daerah di bidang pariwisata yang melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan di bidang pariwisata.

 

Tugas pokok dan fungsi Dinas Pariwisata adalah melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang Pariwisata  dan serta tugas pembantuan. Untuk melaksanakan Tugas tersebut, Dinas Pariwisata mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. Perumusan Kebijakan teknis di bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
  3. Pembinaan dan pelaksanaan urusan di bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

Berikut adalah rincian tugas pokok dan fungsi, seluruh komponen Dinas Pariwisata Provinsi Banten:

A. Kepala Dinas

Kepala Dinas Pariwisata mempunyai tugas pokok membantu Gubernur melalui Koordinasi Sekretaris Daerah dalam menyelenggarakan perumusan, penetapan, pengoordinasian, dan pengendalian pelaksanaan tugas serta program dan kegiatan berdasarkan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan pada Bidang Destinasi Pariwisata, Bidang Pemasaran Produk Pariwisata, Bidang Pengembangan Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Bidang  Pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

  • Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Dinas Pariwisata mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
  • Merumuskan program kerja di lingkungan Dinas Pariwisata berdasarkan rencana strategis Dinas Pariwisata sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  • Mengoordinasikan pelaksanaan tugas di lingkungan Dinas Pariwisata sesuai dengan program yang telah ditetapkan dan kebijakan pimpinan agar target kerja tercapai sesuai rencana;
  • Membina bawahan di lingkungan Dinas Pariwisata dengan cara mengadakan rapat/pertemuan dan bimbingan secara berkala agar diperoleh kinerja yang diharapkan;
  • Mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Dinas Pariwisata sesuai dengan tugas, tanggung jawab, permasalahan dan hambatan serta ketentuan yang berlaku untuk ketepatan dan kelancaran pelaksanaan tugas;
  • Menetapkan kebijakan teknis pariwisata;
  • Menetapkan rekomendasi teknis pelayanan perizinan dan non perizinan di bidang pariwisata;
  • Merumuskan pembinaan dan penyelenggaraan serta koordinasi bidang destinasi pariwisata;
  • Merumuskan pembinaan dan penyelenggaraan serta koordinasi bidang pemasaran produk pariwisata;
  • Merumuskan pembinaan dan penyelenggaraan serta koordinasi bidang pengembangan industri pariwisata dan ekonomi kreatif;
  • Merumuskan pembinaan dan penyelenggaraan serta koordinasi bidang pengembangan sumber daya manusia pariwisata dan ekonomi kreatif;
  • Mengorganisasikan, menyelenggarakan, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya;
  • Merumuskan koordinasi kegiatan dinas dengan unit kerja terkait;
  • Menetapkan kebijakan sistem pengendalian internal;
  • Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Dinas Pariwisata dengan cara membandingkan rencana dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan rencana yang akan datang;
  • Menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan Dinas Pariwisata sesuai dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai akuntabilitas kinerja Dinas Pariwisata; dan
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

B. Sekretaris

  1. Sekretaris mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas Pariwisata dalam melaksanakan perumusan rencana program dan kegiatan, mengoordinasikan, monitoring, urusan administrasi umum dan kepegawaian, keuangan dan aset, serta perencanaan evaluasi pelaporan.
  2. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Sekretaris mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
  1. Menyusun rencana operasional di lingkungan Sekretariat berdasarkan program kerja Dinas Pariwisata serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan Sekretariat sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
  3. Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Sekretariat sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
  4. Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sekretariat secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
  5. Merencanakan bahan rumusan kebijakan, pedoman, standardisasi, pelayanan administrasi umum dan kepegawaian, keuangan, serta evaluasi dan pelaporan;
  6. Menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan administrasi umum dan kepegawaian, keuangan serta evaluasi dan pelaporan;
  7. Merencanakan bahan rumusan rancangan kebijakan teknis penyelenggaraan kearsipan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang, kehumasan, kepustakaan dan efisiensi tatalaksana Dinas Pariwisata;
  8. Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sekretariat dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
  9. Menyusun laporan pelaksanaan tugas Sekretariat sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja; dan
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

B.1 Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

  1. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam melaksanakan penyiapan administrasi surat menyurat, kearsipan, perlengkapan, rumah tangga, kepustakaan, kehumasan, administrasi kepegawaian dan pengelolaan inventaris barang dan aset Dinas Pariwisata.
  2. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
  1. merencanakan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian  berdasarkan rencana operasional Sekretariat sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  3. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
  4. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
  5. melaksanakan administrasi ketatausahaan dan rumah tangga lingkup Dinas Pariwisata;
  6. melaksanakan kegiatan kearsipan dan pengelolaan kepustakaan;
  7. melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan barang dan pengelolaan barang dan aset lingkup Dinas Pariwisata;
  8. melaksanakan pembinaan dan manajemen kepegawaian lingkup Dinas Pariwisata;
  9. melaksanakan fungsi kehumasan;
  10. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Sub Bagian  Umum dan Kepegawaian dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
  11. melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; dan
  12. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

B.2 Kepala Sub Bagian Keuangan

  1. Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana anggaran, pembukuan, verifikasi, dan perbendaharaan Dinas Pariwisata.
  2. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
  1. merencanakan kegiatan Sub Bagian Keuangan berdasarkan rencana operasional Sekretariat sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Sub Bagian Keuangan;
  3. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sub Bagian Keuangan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
  4. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Sub Bagian Keuangan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
  5. menyiapkan data, perhitungan anggaran, dan belanja Dinas Pariwisata;
  6. melaksanakan penatausahaan keuangan lingkup Dinas Pariwisatayang bersumber dari APBD maupun APBN;
  7. melaksanakan pengelolaan akuntansi dan pajak keuangan lingkup Dinas Pariwisata;
  8. menyusun laporan keuangan lingkup Dinas Pariwisata;
  9. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Sub Bagian Keuangan dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
  10. melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Sub Bagian Keuangan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; dan
  11. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

B.3 Kepala Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan

  1. Kepala Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam melaksanakan penyiapan perumusan program dan kegiatan, evaluasi dan pelaporan.
  2. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
  1. merencanakan kegiatan Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan berdasarkan rencana operasional Sekretariat sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan;
  3. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
  4. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
  5. mengoordinasikan penyusunan dokumen Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja), Perjanjian Kinerja (Perkin) dan Bahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) lingkup Dinas Pariwisata;
  6. mengoordinasikan penyusunan rencana anggaran kas, program dan kegiatan lingkup Dinas Pariwisata yang bersumber dari APBD maupun APBN;
  1. mengoordinasikan penyusunan laporan kinerja, Bahan Laporan Pertanggungjawaban Pemerintahan Daerah (LPPD), Bahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Lingkup Dinas Pariwisata;
  2. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan program dan kegiatan Lingkup Dinas Pariwisata;
  3. melaksanakan fasilitasi program dan kegiatan dari Pemerintah pusat untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah kabupaten/kota serta dari Pemerintah Provinsi untuk Pemerintah Kabupaten/Kota;
  4. melaksanakan pengelolaan data dan informasi Lingkup Dinas Pariwisata;
  5. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
  6. melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; dan
  7. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

C. Kepala Bidang Destinasi Wisata

  1. Kepala Bidang Destinasi Pariwisata mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas Pariwisata dalam merencanakan perumusan kebijakan, melaksanakan koordinasi, monitoring serta pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Pengembangan Daya Tarik Wisata, Seksi Pengelolaan Kawasan Strategis Pariwisata dan Seksi Pemberdayaan Masyarakat Destinasi Pariwisata.
  2. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Bidang Destinasi Pariwisata mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
  1. menyusun rencana operasional di lingkungan Bidang Destinasi Pariwisata berdasarkan program kerja Dinas Pariwisata serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Destinasi Pariwisata sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
  3. memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Destinasi Pariwisata sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
  4. menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Destinasi Pariwisata secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
  5. merencanakan bahan kebijakan teknis operasional pengembangan daya tarik, pengelolaan kawasan strategis dan pemberdayaan masyarakat pariwisata; 
  6. merencanakan bahan pembinaan dan bimbingan teknis operasional terkait Pengembangan daya tarik, pengelolaan kawasan strategis dan pemberdayaan masyarakat pariwisata;
  7. merencanakan pembinaan dan pengawasan pengembangan daya tarik, pengelolaan kawasan strategis dan pemberdayaan masyarakat pariwisata;
  8. merencanakan fungsi koordinasi bidang dan mitra kerja bidang dalam melaksanakan tugas pengembangan daya tarik, pengelolaan kawasan strategis dan pemberdayaan masyarakat pariwisata;
  9. mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Destinasi Pariwisata dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
  10. menyusun laporan pelaksanaan tugas Bidang Destinasi Pariwisata sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja; dan
  11. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

C.1 Kepala Seksi Pengembangan Daya Tarik Wisata

  1. Kepala Seksi Pengembangan Daya Tarik Wisata mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Destinasi Pariwisata dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Pengembangan Daya Tarik Wisata.
  2. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Seksi Pengembangan Daya Tarik Wisata mempunyai rincian tugas sebagai berikut:        
  1. merencanakan kegiatan Seksi Pengembangan Daya Tarik Wisata berdasarkan rencana operasional Bidang Destinasi Pariwisata sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Pengembangan Daya Tarik Wisata;
  3. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Pengembangan Daya Tarik Wisata sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
  4. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Pengembangan Daya Tarik Wisata sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
  5. menyusun bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan daya tarik dan destinasi wisata;
  6. melaksanakan inventarisasi data dan informasi pengembangan daya tarik dan destinasi wisata;
  7. menyusun bahan pengkajian dan pengembangan kegiatan daya tarik dan destinasi wisata;
  8. melaksanakan revitalisasi pengembangan daya tarik dan destinasi wisata;
  9. melaksanakan koordinasi bersama mitra kerja bidang destinasi pariwisata; 
  10. melaksanakan penyelenggaraan event pada destinasi pariwisata secara berkelanjutan;      
  11. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Pengembangan Daya Tarik Wisata dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
  12. melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Pengembangan Daya Tarik Wisata sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; dan
  13. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

C.2 Kepala Seksi Pengelolaan Kawasan Strategis Parawisata

  1. Kepala Seksi Pengelolaan Kawasan Strategis Pariwisata mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Destinasi Pariwisata dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Pengelolaan Kawasan Strategis Pariwisata.
  2. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Seksi Pengelolaan Kawasan Strategis Pariwisata mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
  1. merencanakan kegiatan Seksi Pengelolaan Kawasan Strategis Pariwisata berdasarkan rencana operasional Bidang Destinasi Pariwisata sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Pengelolaan Kawasan Strategis Pariwisata;

membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Pengelolaan Kawasan Strategis Pariwisata sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;

  1. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Pengelolaan Kawasan Strategis Pariwisata sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
  2. menyusun bahan kebijakan teknis di bidang pengelolaan kawasan strategis;
  3. melaksanakan inventarisasi data dan informasi pengelolaan kawasan strategis;
  4. melaksanakan revitalisasi, pembinaan dan pengembangan Pengelolaan Kawasan Strategis Pariwisata; 
  5. menyusun bahan kajian pengembangan ekstensifikasi dan intensifikasi  Pengelolaan Kawasan Strategis Pariwisata;
  6. menyusun bahan dokumen perencanaan dan pengembangan pengelolaan kawasan strategis pariwisata;
  7. melaksanakan pengelolaan destinasi pariwisata Provinsi;
  8. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Pengelolaan Kawasan Strategis Pariwisata dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
  9. melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Pengelolaan Kawasan Strategis Pariwisata sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; dan
  10. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

C.3 Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Destinasi Wisata

  1. Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Destinasi Pariwisata mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Destinasi Pariwisata dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Pemberdayaan Masyarakat Destinasi Pariwisata.
  2. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Destinasi Pariwisata mempunyai rincian tugas sebagai berikut:             
  1. merencanakan kegiatan Seksi Pemberdayaan Masyarakat Destinasi Pariwisata berdasarkan rencana operasional Bidang Destinasi Pariwisata sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Pemberdayaan Masyarakat Destinasi Pariwisata;
  3. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Pemberdayaan Masyarakat Destinasi Pariwisata sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
  4. memeriksa hasil kerja bawahan di Seksi Pemberdayaan Masyarakat Destinasi Pariwisata sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
  5. menyusun bahan kebijakan teknis di bidang Pemberdayaan Masyarakat Destinasi pariwisata;
  6. melaksanakan inventarisasi data, informasi Pemberdayaan Masyarakat Destinasi pariwisata;
  7. melaksanakan peningkatan kapasitas sumber daya manusia Destinasi Pariwisata;
  8. melaksanakan pembinaan dan pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Destinasi Pariwisata;
  9. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Pemberdayaan Masyarakat Destinasi Pariwisata dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
  10. melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Pemberdayaan Masyarakat Destinasi Pariwisata sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; dan
  11. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

D. Kepala Bidang Pemasaran Produk Wisata

  1. Kepala Bidang Pemasaran Produk Pariwisata mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam merencanakan perumusan kebijakan, melaksanakan koordinasi, monitoring serta pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan dibidang Seksi Promosi Pariwisata, Seksi Sarana dan Prasarana Promosi Pariwisata serta Seksi Pengembangan Pasar Pariwisata.
  2. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Bidang Pemasaran Produk Pariwisata mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
  1. menyusun rencana operasional di lingkungan Bidang Pemasaran Produk Pariwisata berdasarkan program kerja Dinas Pariwisata serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;

mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Pemasaran Produk Pariwisata sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;

  1. memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Pemasaran Produk Pariwisata sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
  2. menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Pemasaran Produk Pariwisata secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
  3. merencanakan bahan teknis operasional bidang promosi kepariwisataan, sarana dan prasarana promosi pariwisata, dan pengembangan pasar pariwisata;
  4. merencanakan bahan pembinaan dan bimbingan teknis operasional  promosi pariwisata, sarana dan prasarana promosi pariwisata, dan pengembangan pasar pariwisata;
  5. merencanakan rencana kebutuhan, penyediaan dan pendayagunaan promosi dan pariwisata, sarana dan prasarana promosi pariwisata, dan pengembangan pasar pariwisata;
  6. merencanakan rancangan model promosi pariwisata, sarana dan prasarana promosi pariwisata, dan pengembangan pasar pariwisata;
  7. merencanakan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi dalam pelaksanaan tugas;
  8. mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Pemasaran Produk Pariwisata dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
  9. menyusun laporan pelaksanaan tugas Bidang Pemasaran Produk Pariwisata sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja; dan
  10. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

D.1 Kepala Seksi Promosi Pariwisata

  1. epala Seksi Promosi Pariwisata mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Pemasaran Produk Pariwisata dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Seksi Promosi Pariwisata.
  2. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Seksi Promosi Pariwisata mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
  1. merencanakan kegiatan Seksi Promosi Pariwisata berdasarkan rencana operasional Bidang Pemasaran Produk Pariwisata sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Promosi Pariwisata;
  3. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Promosi Pariwisata sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
  4. memeriksa hasil kerja bawahan di Seksi Promosi Pariwisata sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
  5. menyusun bahan kebijakan teknis operasional  di bidang promosi kepariwisataan;
  6. menyusun bahan data dan informasi promosi  kepariwisataan;
  7. melaksanakan bimbingan teknis promosi  kepariwisataan;
  8. melaksanakan partisipasi event promosi kepariwisataan di tingkat regional, nasional dan internasional;
  9. melaksanakan promosi publikasi cetak dan elektronik  di tingkat  regional, nasional dan internasional;
  10. melaksanakan pembinaan dan pengembangan promosi bersama mitra kerja bidang pariwisata;
  11. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Promosi Pariwisata dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
  12. melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Promosi Pariwisata sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; dan
  13. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

D.2 Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Promosi Pariwisata

  1. Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Promosi Pariwisata mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Pemasaran Produk Pariwisata dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada seksi sarana dan prasarana promosi  kepariwisata.
  2. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Seksi Sarana dan Prasarana Promosi Pariwisata mempunyai rincian tugas sebagai berikut:        
  1. merencanakan kegiatan Seksi Sarana dan Prasarana Promosi Pariwisata berdasarkan rencana operasional Bidang Pemasaran Produk Pariwisata sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Sarana dan Prasarana Promosi Pariwisata;
  3. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Sarana dan Prasarana Promosi Pariwisata sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
  4. memeriksa hasil kerja bawahan di Seksi Sarana dan Prasarana Promosi Pariwisata sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
  5. menyusun bahan kebijakan teknis operasional di bidang sarana dan prasarana promosi  pariwisata; 
  6. menyusun data dan informasi sarana dan prasarana promosi pariwisata;
  7. menyusun bahan analisa kebutuhan sarana dan prasarana promosi pariwisata;
  8. menyusun kebutuhan sarana dan prasarana promosi pariwisata;
  9. melaksanakan pengadaan sarana dan prasarana promosi pariwisata;
  10. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Sarana dan Prasarana Promosi Pariwisata dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
  11. melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Sarana dan Prasarana Promosi Pariwisata sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; dan
  12. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

D.3 Kepala Seksi Pengembangan Pasar Pariwisata

  1. Kepala Seksi Pengembangan Pasar Pariwisata mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Pemasaran Produk Pariwisata dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Seksi Pengembangan Pasar Pariwisata.
  2. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Seksi Pengembangan Pasar Kepariwisata mempunyai rincian tugas sebagai berikut:        
  1. merencanakan kegiatan Seksi Pengembangan Pasar Pariwisata berdasarkan rencana operasional Bidang Pemasaran Produk Pariwisata sebagai pedoman pelaksanaan tugas; 
  2. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Pengembangan Pasar Pariwisata;
  3. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Pengembangan Pasar Pariwisata sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
  4. memeriksa hasil kerja bawahan di Seksi Pengembangan Pasar Pariwisata sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
  5. menyusun bahan kebijakan teknis kegiatan pengembangan pasar pariwisata;
  6. melaksanakan bimbingan teknis dalam pengembangan pasar pariwisata;
  7. menyusun data dan informasi pengembangan pasar pariwisata;
  8. menyusun bahan analisa pengembangan pasar pariwisata;
  9. menyusun dokumen pengembangan pasar pariwisata dalam dan luar negeri;
  10. melaksanakan pengelolaan dan pengembangan sistem informasi pariwisata daerah;
  11. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Pengembangan Pasar Pariwisata dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
  12. melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Pengembangan Pasar Pariwisata sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; dan
  13. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

E. Kepala Bidang Pengembangan Industri Pariwisata & Ekonomi Kreatif

  1. Kepala Bidang Pengembangan Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam merencanakan perumusan kebijakan, melaksanakan koordinasi, monitoring serta pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Pengembangan Industri Pariwisata, Seksi Standarisasi Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Seksi Pengembangan Ekonomi Kreatif.
  2. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Bidang Pengembangan Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
  1. menyusun rencana operasional di lingkungan Bidang Pengembangan Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berdasarkan program kerja Dinas Pariwisata serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Pengembangan Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
  3. memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Pengembangan Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
  4. menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Pengembangan Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
  5. merencanakan pedoman pengembangan industri pariwisata, pengembangan ekonomi kreatif dan standardisasi industri pariwisata dan ekonomi kreatif;
  6. merencanakan kebijakan teknis operasional pengembangan industri pariwisata, pengembangan ekonomi kreatif dan standardisasi industri pariwisata dan ekonomi kreatif;
  7. merencanakan pembinaan dan pengembangan industri pariwisata, pengembangan ekonomi kreatif dan standardisasi industri pariwisata dan ekonomi kreatif;
  8. merencanakan program dan kegiatan bidang pengembangan industri pariwisata, pengembangan ekonomi kreatif dan standardisasi industri pariwisata dan ekonomi kreatif;
  9. merencanakan evaluasi, supervisi dan pelaporan kebijakan pengembangan industri pariwisata, pengembangan ekonomi kreatif dan standardisasi industri pariwisata dan ekonomi kreatif;
  10. mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Pengembangan Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatifdengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
  11. menyusun laporan pelaksanaan tugas Bidang Pengembangan Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatifsesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja; dan
  12. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

E.1 Kepala Seksi Pengembangan Industri Pariwisata

  1. Kepala Seksi Pengembangan Industri Pariwisata sebagaimana mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Pengembangan Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Seksi Pengembangan Industri Pariwisata.
  2. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Seksi Pengembangan Industri Pariwisata mempunyai rincian tugas sebagai berikut:        
  1. merencanakan kegiatan Seksi Pengembangan Industri Pariwisata berdasarkan rencana operasional Bidang Pengembangan Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Pengembangan Industri Pariwisata;
  3. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Pengembangan Industri Pariwisata sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
  4. memeriksa hasil kerja bawahan di Seksi Pengembangan Industri Pariwisata sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
  5. melaksanakan pembinaan pengembangan Industri Pariwisata;
  6. menyusun bahan kebijakan teknis operasional pengembangan Industri Pariwisata;
  7. melaksanakan pengoordinasian dan sinkronisasi Industri Pariwisata;
  8. melaksanakan fasilitasi pengembangan Industri Pariwisata;
  9. melaksanakan program dan kegiatan pada seksi Pengembangan Industri Pariwisata;
  10. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Pengembangan Industri Pariwisata dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
  11. melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Pengembangan Industri Pariwisata sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; dan
  12. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

E.2 Kepala Seksi Standarisasi Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

  1. Kepala Seksi Standarisasi Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Pengembangan Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Seksi Standarisasi Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
  2. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Seksi Standarisasi Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mempunyai rincian tugas sebagai berikut:    
  1. merencanakan kegiatan Seksi Standardisasi Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berdasarkan rencana operasional Bidang Pengembangan Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Standardisasi Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
  3. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Standardisasi Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
  4. memeriksa hasil kerja bawahan di Seksi Standardisasi Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
  5. menyusun bahan kebijakan teknis di bidang standardisasi usaha pariwisata dan ekonomi kreatif;
  6. melaksanakan inventarisasi data dan informasi dalam rangka standardisasi usaha pariwisata dan ekonomi kreatif;
  7. menyusun bahan program dan kegiatan standardisasi usaha pariwisata  dan ekonomi kreatif;
  8. melaksanakan bimbingan teknis dalam standardisasi usaha pariwisata dan ekonomi kreatif;
  9. menyiapkan bahan klasifikasi usaha pariwisata dan ekonomi kreatif;
  10. melaksanakan pembinaan standardisasi usaha pariwisata dan ekonomi kreatif;
  11. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Standardisasi Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan  cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
  12. melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Standardisasi Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; dan
  13. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

E.3 Kepala Seksi Pengembangan Ekonomi Kreatif

  1. Kepala Seksi Pengembangan Ekonomi Kreatif mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Pengembangan Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada seksi pengembangan Ekonomi Kreatif.
  2. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Seksi Pengembangan Ekonomi Kreatif mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
  1. merencanakan kegiatan Seksi Pengembangan Ekonomi Kreatif berdasarkan rencana operasional Bidang Pengembangan Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Pengembangan Ekonomi Kreatif;
  3. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Pengembangan Ekonomi Kreatif sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
  4. memeriksa hasil kerja bawahan di Seksi Pengembangan Ekonomi Kreatif sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
  5. menyusun bahan kebijakan teknis di bidang Pengembangan ekonomi kreatif;
  6. melaksanakan inventarisasi data dan informasi pengembangan ekonomi kreatif;
  7. menyusun bahan program dan kegiatan pengembangan ekonomi;
  8. menyiapkan sarana dan prasarana pengembangan ekonomi kreatif;
  9. melaksanakan penyelenggaraan festival dan event ekonomi kreatif di dalam dan di luar daerah;
  10. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Pengembangan Ekonomi Kreatif dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
  11. melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Pengembangan Ekonomi Kreatif sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; dan
  12. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

F. Kepala Bidang Pengembangan Sumbere Daya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

  1. Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas Pariwisata dalam merencanakan perumusan kebijakan, melaksanakan koordinasi, monitoring serta pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Pengembangan Standarisasi dan Kualifikasi Sumber Daya Manusia, Seksi Pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata serta Seksi Pengembangan Sumber Daya Manusia Ekonomi Kreatif.
  2. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
  1. menyusun rencana operasional di lingkungan Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berdasarkan program kerja Dinas Pariwisata serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
  3. memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
  4. menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
  5. merencanakan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan sumber daya manusia sumber daya manusia pariwisata dan ekonomi kreatif;
  6. merencanakan rancangan inventarisasi data dan informasi di bidang pengembangan sumber daya manusia pariwisata dan ekonomi kreatif;
  7. merencanakan program dan kegiatan di bidang pengembangan sumber daya manusia pariwisata dan ekonomi kreatif;
  8. Merencanakan pengembangan sumber daya manusia pariwisata dan ekonomi kreatif;
  9.  merencanakan pembinaan dan pengembangan di bidang sumber daya manusia pariwisata dan ekonomi kreatif;
  10. mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
  11. menyusun laporan pelaksanaan tugas Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja; dan
  12. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

F.1 Kepala Seksi Pengembangan Standarisasi dan Kualifikasi Sumber Daya Manusia

  1. Kepala Seksi Pengembangan Standarisasi dan Kualifikasi Sumber Daya Manusia sebagaimana mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Seksi Pengembangan Standarisasi dan Kualifikasi Sumber Daya Manusia.
  2. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Seksi Pengembangan Standarisasi dan Kualifikasi Sumber Daya Manusia mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
  1. merencanakan kegiatan Seksi Pengembangan Standardisasi dan Kualifikasi Sumber Daya Manusia berdasarkan rencana operasional Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Pengembangan Standardisasi dan Kualifikasi Sumber Daya Manusia; 
  3. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Pengembangan Standardisasi dan Kualifikasi Sumber Daya Manusia sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
  4. memeriksa hasil kerja bawahan di Seksi Pengembangan Standardisasi dan Kualifikasi Sumber Daya Manusia sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
  5. menyusun kebijakan teknis standardisasi kompetensi sumber daya manusia;
  6. melaksanakan inventarisasi data dan informasi standardisasi kompetensi sumber daya manusia;
  7. menyusun program dan kegiatan standardisasi kompetensi sumber daya manusia pariwisata;
  8. melaksanakan bimbingan teknis standardisasi kompetensi sumber daya manusia pariwisata;
  9. melaksanakan pembinaan dan pengembangan standardisasi kompetensi sumber daya manusia;
  10. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Pengembangan Standardisasi dan Kualifikasi Sumber Daya Manusiadengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
  11. melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Pengembangan Standardisasi dan Kualifikasi Sumber Daya Manusia sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; dan
  12. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

F.2 Kepala Seksi Pengembangan Sumberdaya Manusia Pariwisata

  1. Kepala Seksi Pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Seksi Pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata.
  2. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Seksi Pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
  1. merencanakan kegiatan Seksi Pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata berdasarkan rencana operasional Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata;
  3. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
  4. memeriksa hasil kerja bawahan di Seksi Pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
  5. menyusun bahan kebijakan teknis pengembangan sumber daya manusia pariwisata;
  6. Melaksanakan inventarisasi data dan informasi pengembangan sumber daya manusia pariwisata;
  7. menyusun bahan program dan kegiatan pengembangan sumber daya manusia pariwisata;
  8. menyusun bahan kebijakan teknis pengembangan sumber daya manusia pariwisata melalui pendidikan formal dan informal;
  9. melaksanakan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia pariwisata melalui aksi sapta pesona;
  10. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
  11. melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang;
  12. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

F.3 Kepala Seksi Pengembangan Sumber Daya Manusia Ekonomi Kreatif

  1. Kepala Seksi Pengembangan Sumber Daya Manusia Ekonomi Kreatif mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Seksi Pengembangan Sumber Daya Manusia Ekonomi Kreatif.
  2. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Seksi Pengembangan Sumberdaya Manusia Ekonomi Kreatif mempunyai rincian tugas sebagai berikut:    
  1. merencanakan kegiatan Seksi Pengembangan Sumberdaya Manusia Ekonomi Kreatif berdasarkan rencana operasional Bidang Pengembangan Sumberdaya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Pengembangan Sumberdaya Manusia Ekonomi Kreatif;
  3. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Pengembangan Sumberdaya Manusia Ekonomi Kreatif sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
  4. memeriksa hasil kerja bawahan di Seksi Pengembangan Sumberdaya Manusia Ekonomi Kreatif sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
  5. menyusun kebijakan teknis pengembangan sumber daya manusia ekonomi;
  6. melaksanakan inventarisasi data dan informasi pengembangan sumber daya manusia ekonomi kreatif;
  7. menyusun bahan program dan kegiatan pengembangan sumber daya manusia ekonomi kreatif;
  8. melaksanakan bimbingan teknis pengembangan sumber daya manusia ekonomi kreatif;
  9. melaksanakan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia ekonomi kreatif;
  10. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Pengembangan Sumber Daya Manusia Ekonomi Kreatif dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
  11. melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Pengembangan Sumber Daya Manusia Ekonomi Kreatif sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang;
  12. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis


Share this Post