PROFIL PPID


PROFIL SINGKAT PPID
 
Dasar Hukum Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi
 
•    Undang undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan transaksi Elektronik. •    Undang undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan informasi umum. •    Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. •    Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelola Informasi dan Dokumentasi Dilingkungan Kementrian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah. •    Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik •    Peraturan Gubemur Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
 
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pin tu. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/ atau pelayanan informasi di badan publik.
Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik sehingga negara berkewajiban untuk memfasilitasi kebutuhan tersebut. Dalam menyampaikan informasi dimaksud badan publik di Indonesia sebagaimana yang diatur dalam perundang - undangan ditugaskan melaksanakan pemberian informasi kepada masyarakat (pemohon) yang membutuhkan informasi sesuai peraturan dan perundang - undangan yang berlaku. Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut badan publik wajib mengikuti ketentuan pemberian informasi sebagaimana yang diatur dalam peraturan dan perundang - undangan yang memuat standar pelayanan informasi publik diantaranya adalah wajib memiliki Pejabat Pengelola lnformasi dan Dokumentasi (PPID) yang telah ditunjuk dan disahkan oleh pimpinan/lembaga badan publik itu sendiri serta memiliki ruang serta sarana penunjang dan pendukung lainnya agar setiap pemberian informasi terhadap masyarakat (pemohon) tercatat, teratur serta terarah dengan benar. Dinas Pariwisata Provinsi Banten sebagai salah satu perangkat badan publik yang melekat pada Pemerintah Provinsi Banten berkewajiban untuk mengatur dan mengelola informasi yang dikuasainya melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPID) serta berkewajiban menyediakan akses informasi publik dan menetapkan standar operasional prosedur (SOP) Dinas Pariwisata Provinsi Banten guna menunjang pelaksanaan pelayanan informasi kepada masyarakat (pemohon) Melalui penetapan standar operasional prosedur (SOP) Dinas Pariwisata Provinsi Banten diharapkan dapat membantu masyarakat (pemohon) untuk memperoleh informasi sebagaimana yang diatur dalam peraturan dan perundang - undangan.
 
LINK:
 

Share this Post