Tata Cara Pengajuan Keberatan Informasi


Tata Cara Pengajuan Keberatan

 

1. Pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagai berikut:

§  penolakan atas permohonan informasi publik;

§  tidak disediakannya informasi berkala;

§  tidak ditanggapinya permohonan informasi publik;

§  permohonan informasi publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;

§  tidak dipenuhinya permohonan informasi publik;

§  pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau

§  penyampaian informasi publik yang melebihi waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

2. Pengajuan keberatan dapat disampaikan secara tertulis, kepada Atasan PPID Utama Sekretaris Daerah Provinsi Banten cq. Kadiskominfo Provinsi Banten selaku PPID Utama dengan menyertakan alasan informasi atas keberatan.

3. Pemohon akan diberikan tanggapan oleh PPID Utama paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja


Share this Post