Tata Cara Pengajuan Keberatan Informasi
Tata Cara Pengajuan Keberatan
§ penolakan
atas permohonan informasi publik;
§ tidak
disediakannya informasi berkala;
§ tidak
ditanggapinya permohonan informasi publik;
§ permohonan
informasi publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
§ tidak
dipenuhinya permohonan informasi publik;
§ pengenaan
biaya yang tidak wajar; dan/atau
§ penyampaian informasi publik yang melebihi waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
2. Pengajuan keberatan dapat disampaikan secara tertulis, kepada Atasan PPID Utama Sekretaris Daerah Provinsi Banten cq. Kadiskominfo Provinsi Banten selaku PPID Utama dengan menyertakan alasan informasi atas keberatan.
3. Pemohon akan diberikan tanggapan oleh PPID Utama paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja