Tugas dan Fungsi PPID


Tugas dan wewenang PPID Pelaksana Dinas Pariwisata Provinsi Banten

PPID Pelaksana bertugas:
1. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari rnasing - masing bidang terkait dilingkungan Dinas Pariwisata Provinsi Banten

2.    Menyimpan,Mendokumentasikan, Menyediakan dan memberi pelayanan inforrnasi kepada publik.3.    Melakukan verifikasi bahan informasi publik4.    Melakukan pemutakhiran informasi dan dokurnentasi5.    Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses6.    Inventarisasi informasi yang dikecualikan7.    Memberikan Laporan Pengelolaan lnforrnasi dan Dokumentasi secara berkala


Share this Post