Tata Cara Permohonan Informasi


Persyaratan permohonan informasi publik dilingkungan Dinas Pariwisata Provinsi Banten   

Perseorangan :

  1. 1. Membuat surat permohonan informasi publik secara pribadi
  2. 2. Menyerahkan foto copy KTP pemohon yang masih aktif
  3. 3. Membuat surat keterangan apabila pengirim surat bukan pemohon yang bersangkutan  
  4. 4. Mengisi formulir permohonan informasi yang telah disediakan 

Berbadan Hukum:

  1. 1. Membuat surat permohonan informasi publik atas nama lembaga/ormas
  2. 2. Surat permohonan ditanda tangani oleh ketua lembaga / ormas  
  3. 3. Menyerahkan fotocopy KTP ketua lembaga / ormas
  4. 4. Lembaga / Ormas telah berbadan hukum tetap yang disahkan dengan akte notaris
  5. 5. Lembaga / Ormas telah telah terdaftar di Kesbangpol Provinsi Banten yang masih berlaku  
  6. 6. Lembaga / Ormas telah telah memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia yang masih berlaku
  7. 7. Surat Keterangan Domisili Lembaga/ Ormas dari Kelurahan / Desa

Membuat surat kuasa bermaterai 6000 apabila pengirim surat bukan merupakan pemohon yang bersangkutan.


Share this Post