Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Dinas Pariwisata Provinsi Banten TA. 2025
Sumber Gambar : Dinas Pariwisata Provinsi Banten (Facebook)Dinas Pariwisata Provinsi Banten telah menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKJIP) Tahun 2025 sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dilaksanakan selama satu tahun anggaran. Penyusunan laporan tersebut menjadi bagian penting dalam pemenuhan aspek kinerja, akuntabilitas, serta transparansi badan publik kepada masyarakat dan pemerintah daerah.
LKJIP Tahun 2025 memuat berbagai capaian kinerja perangkat daerah yang disusun berdasarkan target, indikator, program, dan kegiatan yang telah direncanakan sebelumnya. Melalui laporan ini, seluruh pelaksanaan kegiatan dapat dievaluasi secara terukur guna mengetahui tingkat keberhasilan pelaksanaan program pembangunan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di Provinsi Banten.
Penyusunan LKJIP juga merupakan implementasi dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), khususnya dalam mewujudkan pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Selain sebagai dokumen evaluasi kinerja, laporan ini menjadi sarana pengendalian dan bahan perbaikan terhadap pelaksanaan program pada tahun berikutnya agar semakin tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dalam proses penyusunannya, Dinas Pariwisata Provinsi Banten melakukan pengumpulan data capaian kinerja, realisasi program, serta berbagai indikator pendukung lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah. Seluruh data tersebut kemudian dianalisis dan disusun secara sistematis sesuai ketentuan penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
Melalui penyusunan LKJIP Tahun 2025 ini, diharapkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di bidang pariwisata dapat terus meningkat. Selain itu, laporan ini menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan yang profesional, terukur, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.