Sosialisasi Kepatuhan Royalti Hak Cipta Dorong Iklim Usaha Berkeadilan
Sumber Gambar : Dinas Pariwisata Provinsi Banten (Facebook)Sosialisasi Kepatuhan Royalti Hak Cipta Dorong Iklim Usaha Berkeadilan
Sosialisasi Royalti bertajuk Kepatuhan Pembayaran Royalti Hak Cipta sebagai Upaya Perlindungan Hak Ekonomi Pencipta dan Iklim Usaha yang Berkeadilan”digelar di Kota Serang, Senin, 25 Mei 2026. Kegiatan ini dihadiri jajaran Kementerian Hukum dan HAM Banten, Kepala Dinas Pariwisata kabupaten/kota se-Banten, Lembaga Manajemen Kolektif, komunitas ekonomi kreatif, pencipta lagu, hingga pelaku usaha hotel, restoran, dan kafe.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Banten, Eli Susiyanti mengatakan, kepatuhan pembayaran royalti merupakan bentuk penghormatan terhadap hak ekonomi para pencipta lagu sekaligus mendukung keberlanjutan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Menurutnya, musik menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari sektor hospitality dan pariwisata sehingga pemahaman mengenai hak cipta perlu terus diperkuat di kalangan pelaku usaha.
Sementara itu, perwakilan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Picesco Andika Tulus menegaskan bahwa sinergi dan kolaborasi menjadi langkah penting dalam penguatan perlindungan kekayaan intelektual untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan. Hal senada juga disampaikan Ketua Lembaga Manajemen Kolektif, Marecellius Siahaan, yang menilai pemahaman hak cipta harus menjadi bagian penting dalam perkembangan industri kreatif dan pariwisata di Provinsi Banten.