Tindak Lanjut Hasil SPI Tahun 2025 dan Sosialisasi Pelaksanaan SPI Tahun 2027 serta Sosialisasi Antikorupsi
Sumber Gambar : Dinas Pariwisata Provinsi BantenDinas Pariwisata Provinsi Banten mengikuti kegiatan Sosialisasi Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2026/2027 yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting, Jumat (28/8/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat integritas, transparansi, akuntabilitas, serta budaya antikorupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Sosialisasi tersebut menghadirkan Sekretaris Inspektorat Provinsi Banten/Irban Khusus, Syafitri, sebagai narasumber. Kegiatan diikuti oleh pegawai Dinas Pariwisata Provinsi Banten sebagai bentuk dukungan terhadap tindak lanjut hasil SPI Tahun 2025 sekaligus persiapan pelaksanaan SPI pada periode berikutnya.
Dalam pemaparannya, Syafitri menjelaskan bahwa pelaksanaan SPI dilakukan pada tahun ganjil, sedangkan tahun genap dimanfaatkan untuk melakukan tindak lanjut terhadap hasil SPI pada tahun sebelumnya. Dengan demikian, Tahun 2026 menjadi momentum penting untuk memperbaiki berbagai aspek berdasarkan hasil SPI Tahun 2025 sekaligus mempersiapkan pelaksanaan SPI selanjutnya.
Berdasarkan hasil SPI Tahun 2025, nilai SPI secara nasional berada pada angka 72,32, sementara Provinsi Banten memperoleh nilai 73,22 yang berada dalam kategori/warna oranye. Adapun Dinas Pariwisata Provinsi Banten memperoleh nilai SPI sebesar 76,42.
Pada tingkat Dinas Pariwisata Provinsi Banten, sejumlah aspek penilaian mencatat capaian yang beragam. Nilai aspek Pengelolaan Anggaran mencapai 83,34, Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) sebesar 86,19, serta Pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) sebesar 74,23. Sementara itu, aspek Perdagangan Pengaruh memperoleh nilai 70,97 dan Sosialisasi Antikorupsi sebesar 62,69.
Hasil tersebut menjadi bahan evaluasi sekaligus dasar dalam menentukan langkah perbaikan ke depan. Inspektorat Provinsi Banten menargetkan nilai SPI Provinsi Banten Tahun 2026 mencapai 75,28. Pencapaian target tersebut membutuhkan dukungan dan keterlibatan seluruh perangkat daerah, termasuk Dinas Pariwisata Provinsi Banten.
Dalam rangka mendukung pencapaian target tersebut, disampaikan sejumlah rencana aksi SPI Tahun 2026/2027. Langkah yang akan diperkuat antara lain mengoptimalkan pemanfaatan Whistleblowing System (WBS) sebagai salah satu sarana pelaporan, meningkatkan standar biaya, digitalisasi, dan transparansi anggaran, serta meningkatkan sosialisasi dan pemahaman terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP), khususnya dalam pelaksanaan operasional dan perizinan.
Selain itu, penguatan integritas juga dilakukan melalui peningkatan sosialisasi dan internalisasi nilai-nilai antikorupsi di lingkungan organisasi. Upaya pencegahan terhadap praktik perdagangan pengaruh juga menjadi salah satu perhatian dalam rencana aksi SPI 2026/2027.
Dalam kegiatan tersebut juga disampaikan mekanisme pelaporan apabila pegawai menemukan dugaan pelanggaran atau hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan. Pelaporan dapat dilakukan melalui kanal yang tersedia, antara lain Whistleblowing System (WBS), Laporan Gratifikasi, maupun pelaporan khusus kepada Inspektorat.
Agar laporan dapat ditindaklanjuti secara tepat, setiap laporan diharapkan dilengkapi dengan data dan informasi yang memadai berdasarkan prinsip 5W+1H, yaitu What (apa), Who (siapa), When (kapan), Where (di mana), Why (mengapa), dan How (bagaimana).
Melalui sosialisasi ini, peningkatan nilai SPI ditegaskan bukan semata-mata menjadi tanggung jawab Inspektorat, melainkan membutuhkan komitmen dan partisipasi seluruh pegawai serta perangkat daerah. Dinas Pariwisata Provinsi Banten berkomitmen untuk terus memperkuat integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan pemerintahan.
Penguatan budaya antikorupsi diharapkan dapat mendukung pencapaian target SPI Provinsi Banten Tahun 2026 sekaligus mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi.